Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Papua Barat Daya ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang. Hal itu menyusul telah disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU. "Tentu saja (ikut Pemilu 2024) setelah disahkan di DPR RI ini akan dibahas secara mekanismenya bersama pemerintah," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Ketua DPP PDIP ini menegaskan, DPR dalam waktu dekat ini akan segera berkirim surat ke pemerintah terkait pengesahan UU Papua Barat Daya ini. "Jadi setelah ini DPR RI akan berkirim surat kepada pemerintah yang menyatakan sudah menyelesaikan terkait dengan undang undang Papua Barat Daya," ucapnya. Puan berharap provinsi baru ini bisa mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Berhadap bahwa Papua Barat Daya ini bisa mengikuti tiga provinsi Papua lainnya yang kemarin sudah disahkan untuk bisa mengikuti pemilu tahun 2024 yang akan datang," pungkas Puan. Adapun DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU. Pengesahan ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II Tahun 2022 2023.