Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Pernyataan ini ditegaskan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, yang menyatakan hal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) lewat Juru Bicara Teuku Faizasyah menyatakan masih berkordinasi dengan pejabat Kemlu…